Cyber claw adalah Istilah hukum cyber diartikan sebagai
padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan
untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber
law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang
sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway,
Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana
istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum
Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika)
Secara yuridis, cyber
law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law
akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan
sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang
diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang
lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek
hukum dari:
§
E-Commerce,
§
Trademark/Domain Names,
§
Privacy and Security on the
Internet,
§
Copyright,
§
Defamation,
§
Content Regulation,
§ Disptle Settlement, dan sebagainya.
KOMPONEN-KOMPONEN
CYBERLAW
1.
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
2.
landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet;
3.
aspek hak milik intelektual dimana
adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta
berlaku di dalam dunia cyber;
4.
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
5.
aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna internet;
6.
ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
7.
aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
·
Penipuan
Komputer (computer fraudulent)
Pencurian uang
atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan
hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik
tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan
Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1.
Memasukkan
instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara
tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari
satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam
atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa
izin.
2.
Perubahan
data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan
sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena
mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3.
Perusakan
data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk
hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4.
Komputer
sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer
menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan
dana dari rekening tersebut.
5.
Akses
tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan
hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki
akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui
catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru
dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
a.
Penggelapan,
pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri sendiri.
b.
Hacking, adalah
melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum
sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai
kepentingan.
c.
Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode
yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
d.
Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Asas-asas
Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam
ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan
perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat
transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis
yuridikasi, yaitu:
1.
Yurisdiksi untuk menetapkan
undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
2.
Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the
jurisdiction to enforce), dan
3.
Yurisdiksi untuk menuntut (the
jurisdiction to adjudicate)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar