Studi Kasus
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5
Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat
oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh
Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16
Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada
tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9
Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini
Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever
Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H.
tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia
Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No.
C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita
Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November
1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni
2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi
nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan
ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris
Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533
HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun,
deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim,
makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan
pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang
dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan
juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian
pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu
Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No.
C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun
1933.
Tanggapan
Berdasarkan Kelima prinsip ini dipercaya mampu
membantu mereka dalam menjaga peralatan sedekat mungkin dengan kondisi
peralatan yang ideal, bekerja lebih efisien, mengurangi waktu mesin
tidakberoperasi, serta meningkatkan catatan keselamatan kerja, kecelakaan fatal, kecelakaan
berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang menghambat
pekerjaan atau restricted work cases (RWC), serta kasus yang menuntut
perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).
Komitmen Unilever terhadap lingkungan ini telah mengundang
perhatian berbagai pihak. Selama tiga tahun terakhir, kami meraih peringkat
“Hijau” untuk kedua pabrik Unilever dari Kementerian Lingkungan Hidup, melalui
penghargaan PROPER. Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang telah
mencapai “emisi nol”. Penghargaan tersebut membuktikan bahwa Unilever mampu
kecelakaan fatal, kecelakaan berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang
menghambat pekerjaan atau restricted work cases (RWC),
serta kasus yang menuntut perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).
Mengelola lingkungan hidup
merupakan sebuah kewajiban bagi setiap manusia, organisasi, maupun pemerintah.
Pencapaian Unilever membuktikan bahwa Sistem Manajemen Lingkungan tidak hanya
membawa perubahan terhadap lingkungan alam sekitar, tetapi juga terhadap
perusahaan dan menjadi motivasi bagi perusahaan lainnya untuk melakukan hal
yang serupa atau bahkan lebih baik lagi.
Sumber Studi Kasus:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar