PENDIDIKAN KEWARGANEGARAA
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Warga
Warga adalah sekumpulan manusia yang memiliki hal-hal berikut :
a. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b. Perasaan senasib dan sepenanggungan
c. Karekter yang sama
d. Adat istiadat yang sama
e. Satu kesatuan wilayah
2. Negara
Menurut sansekerta,nagari atau negara adalah berarti kota,sedangkan menurut bahasa suku-suku di indonesia adalah tempat tinggal. Menurut kamus umum bahasa indonesia,negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah dengan batas-batas tertentu yang diperintahkan dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
3. NKRI
Secara umum,terbentuknya suatu negara adalah terpenuhnya unsur-unsur negara yaitu:
a. Adanya pemerintahan yang berdaulat.
b. Bangsa
c. Wilayah
Kemudian berkembang mengikuti tuntutan banyak hal. Perkembangan pemikiran ini mempengaruhi perdebatan di dalam panitia NKRI dan merumuskan pembukaan konstitusi yang direncanakan sebagai naskah proklamasi.
4. Pembentukan negara
a. John Locke
Locke menggambarkan sebelum negara,keadaan alam waktu itu masih asli. Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara.] Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan.[ Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:
1. Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
2. Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.
b. Montesquieu
Dalam bukunya “L’esprit des Louis”,beliau membagi kekuatan dalam negara menjadi 3 kekuasaan dalam negara tidak berpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal,yaitu:
a. Legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b. Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c. Yudislatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Menurutnya ketiga kekuasaan ini harus dipisahkan dan masing-masing kekuasaan harus dipegang oleh badan yang berdiri sendiri,terpisah satu sama lain dan tidak saling pengaruh,sehingga dapat menjamin hak dan kebebasaan warga negara.
5. Hak dan kewajiban
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum,
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan,
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai,
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran,
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh,
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya,
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia,
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
ü `Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
ü Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
ü Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
ü Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan
dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
ü Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran
pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
ü Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,
dan Prinsip Perekonomian Nasional.
ü Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
- Chotib,dkk.2006.kewarganegaraan menuju masyarakat madani.Jakarta:yudistira
- http://fachiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
- http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar