Kamis, 31 Maret 2011

Puisi hak dan kewajiban

Dimana hak kami??


Kami ini adalah barang yang berharga
Kami ini adalah robot masa depan
Kami hanya sebuah rancangan
berisi hidup yang indah

kenapa hak kami diambil
kenapa mereka begitu kejam
kembalikan hak yang sudah di renggut
Dimana keadilan hak kami para orang terkecil??

semua tak selamanya engkau pengaruhi
jangan bermain-main dengan rakyat kecil
jangan macam-macam dengan rakyat kecil
rakyat kecilah yang bisa menundukan kalian nanti....

Read More>>

Rabu, 30 Maret 2011

Wawasan Nusantara

® Wawasan Nusantara

Ø Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.

Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan.

Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara menurut Prof.Dr.Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beraneka ragam.

Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dengan tetap menghormati dan menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :

- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan

Ø Deklarasi juanda

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaituTeritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Fungsi


Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia.

Sumber :

· http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_wawasan_nusantara_yang_merupakan_cara_pandang_bangsa_indonesia_belajar_ilmu_ppkn_pmp_di_internet

http://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda

http://id.wikipedia.org/wiki/wawasan nusantara

chotib,dkk.2006.kewarganegaraan menuju masyarakat madani.Jakarta : yudistira

Read More>>

hak dan kewajiban NKRI

<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAA

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Warga

Warga adalah sekumpulan manusia yang memiliki hal-hal berikut :

a. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.

b. Perasaan senasib dan sepenanggungan

c. Karekter yang sama

d. Adat istiadat yang sama

e. Satu kesatuan wilayah

2. Negara

Menurut sansekerta,nagari atau negara adalah berarti kota,sedangkan menurut bahasa suku-suku di indonesia adalah tempat tinggal. Menurut kamus umum bahasa indonesia,negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah dengan batas-batas tertentu yang diperintahkan dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

3. NKRI

Secara umum,terbentuknya suatu negara adalah terpenuhnya unsur-unsur negara yaitu:

a. Adanya pemerintahan yang berdaulat.

b. Bangsa

c. Wilayah

Kemudian berkembang mengikuti tuntutan banyak hal. Perkembangan pemikiran ini mempengaruhi perdebatan di dalam panitia NKRI dan merumuskan pembukaan konstitusi yang direncanakan sebagai naskah proklamasi.

4. Pembentukan negara

a. John Locke

Locke menggambarkan sebelum negara,keadaan alam waktu itu masih asli. Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara.] Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan.[ Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi:

1. Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.

2. Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.

Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.

b. Montesquieu

Dalam bukunya “L’esprit des Louis”,beliau membagi kekuatan dalam negara menjadi 3 kekuasaan dalam negara tidak berpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal,yaitu:

a. Legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

b. Eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.

c. Yudislatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Menurutnya ketiga kekuasaan ini harus dipisahkan dan masing-masing kekuasaan harus dipegang oleh badan yang berdiri sendiri,terpisah satu sama lain dan tidak saling pengaruh,sehingga dapat menjamin hak dan kebebasaan warga negara.

5. Hak dan kewajiban

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Hak Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum,
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan,
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai,
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran,
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh,
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),
  2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya,
  3. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia,
  4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

ü `Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan

pembelaan terhadap negara.

ü Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

ü Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama

(kepercayaan )

ü Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan

dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

ü Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,

kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran

pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.

ü Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA ,

dan Prinsip Perekonomian Nasional.

ü Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak

terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Sumber :

- Chotib,dkk.2006.kewarganegaraan menuju masyarakat madani.Jakarta:yudistira

- http://fachiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html

- http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Read More>>