Sebelumnya kita kenal terlebih
dahulu macam-macam instansi yang terlibat dalam proses pembangunan gedung
bertingkat tinggi. sebagai pemilik gedung atau disebut dengan juga sebagai
owner, tidak harus terlibat langsung dalam pelaksanaannya tapi bisa mewakilkan
kepada instansi sebagai berikut:
- Manajemen konstruksi : Untuk mengelola jalanya pembangunan gedung dari mulai perencanaan sampai pembangunan.
- Konsultan perencana : bertugas membuat perencanaan gedung dengan produk berupa gambar gedung, bill of quantity / RAB ( Rencana Anggaran Biaya bangunan), RKS (rencana kerja dan syarat-syarat) serta ikut memantau jalanya pelaksanaan pembangunan gedung agar desainya bisa benar-benar diterapkan di proyek.
- Konsultan pengawas : bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan pembangunan.
- General kontraktor : bertugas melaksanakan pembangunan gedung secara total keseluruhan. dan melakukan perawatan gedung sesuai masa kontrak kerja konstruksi yang telah disepakati.
- Sub kontraktor : general kontraktor kemudian memborongkan kembali pekerjaanya kepada kontraktor spesialis yang bertugas melaksanakan pembangunan gedung pada bagian tertentu saja, misalnya sub kontraktor listrik, arsitektur, struktur, mekanikal dll.
- Manajemen marketing gedung : ini diperuntukan pada bangunan komersial seperti apartemen dan hotel. fungsinya agar gedung yang sudah dibangun bisa cepat habis terjual kepada konsumen.
- Manajemen pemeliharaan gedung : bertugas mengelola gedung agar dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
Owner melakukan rangkaian kegiatan untuk
pembangunan gedung bertingkat. Berikut ini persiapan yang harus dilakukan
owner:
- Masa persiapan
Terdiri dari
proses penyiapan bermacam hal yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan,
seperti penyiapan lokasi tanah yang akan dibangun, pembentukan tim yang akan
melakukan manajemen pembangunan, pemikiran prospek kemanfaatan gedung dan
sejenisnya.
- Masa Perencanaan Gedung
ini adalah saat-saat pembuatan
desain gedung, perhitungan Rencana Anggaran Biaya pembangunan (RAB), pembuatan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), pengurusan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), pembentukan kegiatan tender/lelang untuk menentukan kontraktor terbaik
dan termurah yang akan dipercaya untuk melaksanakan pembangunan.
- Masa Pembangunan Gedung
Kontraktor yang telah memenangkan
tender kemudian melakukan pembangunan gedung dengan pantauan owner secara
langsung atau bisa diwakilkan kepada manajemen konstruksi atau kepada konsultan
pengawas. General kontraktor bisa dibantu sub kontraktor spesialit atau mandor
untuk melaksanakan pekerjaannya.
- Masa Perawatan Gedung
Setelah kontraktor berhasil
melakukan pembangunan maka dilakukan serah terima gedung kepada pemilik proyek,
namum masih dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan dalam jangka waktu yang
telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja kontruksi.
- Manajemen Pengelolaan Gedung
ini adalah bagian dimana suatu tim
bekerja agar gedung bisa berfungsi sebagaimana mestinya, contohnya sistem
parkir gedung, pembagian tugas pengelolaan seperti lift, kelistrikan,
kebersihan, keamanan, ketertiban, pengairan, pertamanan dll. semua komponen
tersebut harus berfungsi dengan baik dan saling mendukung agar bangunan yang
dibangun dengan susah payah tidak terbengkalai begitu saja.
- Pembongkaran Gedung
ini dilakukan pada konstruksi bangunan
yang memang mau diganti dengan yang baru atau sudah tidak layak untuk
digunakan, misalnya umurnya sudah tua, jika umurnya diluar batas waktu
perencanaan maka ada resiko roboh sehingga membahayakan jika dipertahankan,
oleh karena itu bisa dilakukan pekerjaan bongkar gedung untuk dibangun baru
kembali.
