Studi Kasus Ke-1 Pencemaran
Lingkungan
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini,
pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti
info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus
hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut
adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas
di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu
perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri
dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat
terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan,
penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal
tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi
pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan
adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya
lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan
peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak
yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini,
contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang
tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari
lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan
semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang bertanggung jawab atas
masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang
terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Studi Kasus KE-2 Perusakan
Pelestarian Lingkungan
Pemerintah kabupaten
Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana
tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya
dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat,
wajib meperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang
dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan
pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang
dilakukan. Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap
sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih
rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya. “Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6
bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu,
kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung
Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7). “Hingga kini
pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar
perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi.
Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas
perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang
diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang
kemudian dilakukan perbaikan.
Tanggapan saya tentang Kasus ini:
Perindustrian didalam perusahaan itu
memang sangat membutuhkan lingkungan yang bersih, namun penyelewengan atau
pencemeran dalam lingkungan tersebut dapat berdampak pada perusahaan itu
sendiri seperti adanya limbah-limbah yang masih berkeliaran di sekitar
lingkungan. Maka dibutuhkanlah kesadaran dari orang-orang yang mengetahui hal
itu agar lebih peduli akan pentingnya lingkungan itu. Namun masih banyak orang
yang tidak melestarikan lingkungan tersebut, maka dari itu perusahaan harus
melakukan uji kelayakan pada lingkungan itu sendiri untuk mengetahui seberapa
layak lingkungan itu di pelihara. Menurut saya lingkungan itu memang sangat
penting untuk dimana saja jadi jagalah lingkungan yang ada untuk kehidupan
bersama.
Studi Kasus Ke 3 Pelanggaran Carrefour
Para konsumen Carrefour tentu
sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di
gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri
ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam
menjalankan usahanya.
Dalam hasil pemeriksaan,
Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual
beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha
tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract
yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan
dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok
tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa
trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing
fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis
item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
Majelis Komisi menemukan
fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan
dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai
terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan kelengkapan
fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai
Carrefour termasuk yang lengkap. Dalam laporan kepada KPPU, pemasok
menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan
minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item,
menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
KPPU menemukan fakta bahwa
Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima
penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms.
Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan
sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase
order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .
Tanggapan Kasus ini Menurut saya:
Menurut saya pentingnya jual beli
barang sebelum itu terjadi haruslah mencari pemasok barang yang murah untuk di
jadikan usaha yang menguntungkan bagi semua orang. Contoh disini Carrefour yang
menjual barang dengan harga yang sangat murah dari yang lain. Namun dalam
penggunaan posisi tawar menawar pada pemasok mungkin itu dari kunci untuk
memacu barang-barang yang murah tersebut.
