Rabu, 21 Maret 2012

studi kasus dan tanggapan HaKI

Studi Kasus:
Pembajakan Software di Indonesia
HAKI mendapatkan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HAKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance).
Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Berikut adalah daftar harga software asli dari Microsoft:
01. CD Original Windows® 98 Second Edition US$75
02. CD Original Windows® Millennium Edition US$75
03. CD Original Windows® XP Home Edition US$75
04. CD Original Windows® 2000 Professional 1-2CPU US$175
05. CD Original Windows® XP Professional US$175
06. CD Original Windows® 2000 Server 1-4CPU for 5 CALs US$750
07. CD Original Office 2000 SBE Edition (includes MS Word, MS Excel, MS
Outlook, MS Publisher,Small Business Tools) US$210
08. CD Original Office XP Small Business Win32 English (includes MS Word, MS
Excel, MS Outlook, MS Publisher) US$200.

Harga di atas tentunya sangat jauh jika dibandingkan dengan cd bajakan yang ada di Indonesia. Bagi kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Bagaimana sebenarnya cara yang bisa menjadi pemecahan terbaik dan cost-efective untuk melegalisasikan penggunaan software tersebut? Baik menggunakan opensource ataupun proprietary sama-sama membutuhkan investasi yang (secara makro) cukup besar.
Umumnya sumber daya manusia yang dimiliki saat ini sudah terlatih untuk menggunakan software yang umum digunakan seperti Windows, Office, dan sejenisnya yang merupakan proprietary software, dan untuk menggunakan software proprietary secara legal membutuhkan biaya yang cukup besar. Di sisi lain solusi ini barangkali terjawab dengan software opensource seperti Linux dengan StarOffice misalnya, namun hal ini juga membutuhkan biaya untuk training SDM yang saat ini dimiliki dan invisible-cost yang muncul akibat turunnya produktifitas selama masa adaptasi.
Untuk mengurangi angka pembajakan software di Indonesia, pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HAKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten.

tanggapan :
timbul dari diri sendiri untuk mengajak masyarakat bahwa pembajakan itu benar-benar hal yang buruk sehingga masyarakat sadar akan keburukan itu, salah satunya dengan mengadakan suatu acara pembrantasan pembajak dengan dibntu oleh HaKI kita dapat bisa menghilangkan pembajakan, oleh karena itu kita harus terus melakukan pemberitahuan akan pembajakan buruk. adanya HaKI sangat membantu masyarakat untuk memberikan pengetahuan sekali lagi bahwa suatu pembajakan itu dilarang sehingga masyarakat-masyarakat lainnya tidak melakukan hal yang dilarang itu.
Read More>>

Tanggapan dari Hak Kekayaan Intelektual

Read More>>

Minggu, 11 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

Definisi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pada umumnnya berhubungan dengan perlindungan penerepan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. HaKI merupakan kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lain. Misalnya kekayaan intelektual dapat diperjual belikan seperti buku. HakI dapat disewakan dalam kurun waktu tertentu dimana pihak penyewa membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyewakan hak tersebut untuk menggunakan kekayaan intelektual tersebut. Perjanjian seperti itu disebut ‘lisensi’.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Sebagaimana diketahui, di dalam konsepsi hak kekayaan intelektual ada pembagian hak kekayaan intelektual itu sendiri. Hak kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua, yakni; hak cipta dan hak milik perindustrian. Khusus, hak milik perindustrian ini dibagi lagi menjadi beberapa, di antaranya; paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.

Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, paten memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, merek memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan, sedangkan rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.

Nah, berdasarkan konsepsi pembagian hak kekayaan intelektual di atas, maka jelaslah menggunakan istilah hak cipta, paten dan merek secara bersamaan sesungguhnya merupakan penerapan yang keliru. Oleh karena itu, untuk menerapkan istilah-istilah ini, maka yang harus diperhatikan sekiranya objek apa yang mau dilindungi. Jika, kita tidak dapat memahami objek tersebut dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual secara spesifik, maka ada baiknya untuk menghindari kekeliruan ini digunakan saja istilah hak kekayaan intelektual.

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

ecara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta (Copyrights)

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :

§ Paten (Patent)

§ Desain Industri (Industrial Design)

§ Merek (Trademark)

§ Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)

§ Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)

§ Rahasia dagang (Trade secret)

§ Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

A. Hak kekayaan perindustrian (industrial property rights)

Hukum HaKI adalah suatu fenomena yang relativebaru bagi hampir semua negara, tidak hanya negara-negara berkembang. Hukum HaKI terpaksa (dan biasanya gagal) mengikuti perkembangan teknologi yang dibawa oleh investor dan pencipta. Para pembuat UU diseluruh dunia berjuang untuk mengikuti perkembangan baru dibidang teknologi computer dan internet

Sumber :

http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/hak-kekayaan-intelektual-bagian-1/

http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Read More>>